Wapres Ma'ruf Amin serahkan santunan BPJAMSOSTEK senilai Rp1,1 triliun di Sumsel
Wapres Ma'ruf Amin serahkan santunan BPJAMSOSTEK senilai Rp1,1 triliun di Sumsel
Palembang (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin
menyerahkan uang santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
(BPJAMSOSTEK) senilai Rp1,1 triliun kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman
Deru di Palembang, Selasa.
Uang santunan tersebut
merupakan total dari 75 ribu lebih klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK di
Sumatera Selatan selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022.
Selain itu, Ma'ruf Amin juga menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris pekerja
dengan total nilai mencapai Rp4,4 miliar.
Santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat
kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun
(JP), Jaminan Hari Tua (JHT), serta manfaat beasiswa pendidikan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagsel Eko
Purnomo mengatakan bahwa kehadiran Wapres tersebut merupakan bukti kepedulian
negara paa kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan BPJAMSOSTEK.
“Kami berterima kasih atas kesediaan Bapak Wapres yang telah hadir dan
menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris peserta. Tentu ini dapat
menjadi dorongan semangat bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan,” kata Eko.
Eko menjelaskan selama periode satu tahun kebelakang BPJAMSOSTEK juga telah
membayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 1.379 anak senilai total
Rp5,1 miliar di Sumsel.
Eko berharap sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Daerah dapat terus
terjalin, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera
Selatan.
Hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta
BPJAMSOSTEK baru mencapai 46 persen untuk pekerja penerima upah dan 5 persen
untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).
Namun pihaknya optimistis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan
dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (INPRES) nomor
2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari undang-undang
untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya,
yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan
Pekerjaan (JKP).
"Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di
mana dan kapan saja, sehingga penting bagi kita untuk memiliki perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung
pada produktivitas yang meningkat," kata dia.
Tidak ada komentar